Diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
“Setiap pinjaman yang membawa manfaat keuntungan adalah riba.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani berkata: “Hadits ini diriwayatkan oleh Haris ibnu Abi Usamah (dalam Musnadnya, 1/500 no. 437, pen.) dan di dalam sanadnya ada seorang rawi yang gugur periwayatannya (saqith). Hadits ini memiliki syahid (pendukung) yang dhaif pula dari Fadhalah bin ‘Ubaid yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (di dalam As-Sunanul Kubra, 5/350 dan Ma’rifatus Sunan wal Atsar, 4/391, pen.). Pendukung lainnya adalah hadits mauquf (riwayat yang sampai pada shahabat saja tidak sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam), diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu (lihat Bulughul Maram, Kitabul Buyu’, Bab As-Salam wal Qardh war Rahn, hadits no. 812, -pen).” Al-Hafizh juga mengatakan dalam At-Talkhish (3/997): “Dalam sanad hadits ini ada Sawar ibnu Mush’ab , dia adalah rawi yang matruk (ditinggalkan haditsnya).”
Hadits ini didhaifkan (dilemahkan) pula oleh Ibnul Mulaqqin dalam Khulashah Al-Badrul Munir (2/78), Abdul Haq di dalam Al-Ahkam, Ibnu Abdil Hadi dalam At-Tanqih (3/192) dan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil (5/236, hadits no. 1398).
Ketahuilah, setiap pinjam meminjam yang mendatangkan keuntungan teranggap riba . Namun karena haditsnya dhaif, tentunya kita tidak boleh memakainya sebagai hujjah. Hanya saja makna hadits di atas terpakai, diperkuat oleh ushul syariat dan telah dinukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam masalah ini. Sebagaimana dinukilkan oleh Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi rahimahullahu (dan yang lainnya ) bahwa setiap pinjam meminjam yang di dalamnya dipersyaratkan sebuah keuntungan, penambahan kualitas ataupun kuantitas, termasuk riba. Pinjam meminjam pada asalnya adalah perbuatan kebaikan dimana seseorang memberikan kepada yang lain suatu barang atau uang, untuk nantinya dikembalikan yang sama pada waktu yang telah disepakati. Namun manakala ada penambahan dalam pengembalian atau dikembalikan dengan sesuatu yang lebih bagus/baik, terjadilah riba. (Al-Muhalla bil Atsar, 6/348, dan dalam Maratibul Ijtima’, hal. 165)
Dalam hal ini ada beberapa syubhat yang beredar di tengah kaum muslimin yang sengaja disebarkan oleh ahlus syubhat yang dipandang tokoh oleh sebagian orang. Kami nukilkan secara ringkas beberapa syubhat tersebut berikut jawabannya dari kitab Syarhul Buyu’ war Riba Min Kitabid Darari (hal. 146-148) yang ditulis guru kami Asy-Syaikh Abdurrahman bin ‘Umar bin Mar’i Al-’Adni hafizhahullah.
Beliau hafizhahullah menyatakan ada pihak-pihak yang tidak menganggap riba pinjam meminjam (qardh) yang memberi faedah. Dalam hal ini mereka menggunakan dua sudut pandang:
Pertama: Riba yang diharamkan hanyalah riba jahiliah, yaitu riba dalam hutang piutang. Misalnya, seseorang menghutangi orang lain dengan perjanjian akan dibayar dalam tempo tertentu, namun ternyata sampai tempo yang ditentukan orang yang berhutang belum melunasinya. Akibatnya si pemberi piutang memberi denda dengan jumlah tertentu yang harus dibayarkan bersama hutang, sehingga bertambahlah jumlah hutang dari orang yang berhutang tersebut (istilahnya: engkau bayar sekarang atau hutangmu bertambah).
Adapun pembayaran tambahan yang telah disebutkan (dipersyaratkan) di awal akad pinjam meminjam, mereka mengatakan bahwa itu bukan riba yang diharamkan.
Mereka yang berpendapat seperti ini di antaranya Muhammad Rasyid Ridha penulis Tafsir Al-Manar, murid Muhammad Abduh, serta diikuti oleh ‘Abdurrazzaq As-Sanhawuri, seorang “pakar” hukum di masa ini. Mereka menguatkan pendapat tersebut dengan beberapa dalil/perkara berikut ini:
1. Gambaran riba jahiliah yang ayat-ayat Al-Qur`an diturunkan tentangnya hanyalah berupa ‘engkau bayar sekarang (ketika sudah jatuh tempo) atau hutangmu bertambah’.
Jawaban terhadap dalil mereka ini adalah:
a. Hal ini tidak bisa diterima, karena sebenarnya riba jahiliah itu memiliki dua bentuk:
Bentuk pertama: Bentuk yang masyhur yaitu ‘engkau bayar sekarang (ketika sudah jatuh tempo) atau hutangmu bertambah’
Bentuk kedua: Penetapan adanya tambahan (ziyadah) pembayaran/ pengembalian dari jumlah yang semestinya dibayarkan sejak awal akad. Bentuk seperti ini adalah riba jahiliah, disebutkan dalam Ahkamul Qur`an (1/563-564) karya Al-Imam Al-Jashshash.
b. Kalaupun dianggap bahwa ayat-ayat tentang riba yang ada dalam surah Al-Baqarah hanya mencakup bentuk yang pertama, namun sebenarnya ayat tersebut juga bisa dijadikan sebagai dalil akan haramnya ziyadah yang dipersyaratkan di awal akad. Karena kedua bentuk ini sama-sama menerima ziyadah hanya bila telah jatuh tempo.
c. Ziyadah (tambahan) yang dipersyaratkan dalam akad hutang piutang khususnya pada mata uang (dinar/emas dan dirham/perak) serta yang serupa dengan keduanya sebagai alat pembayaran seperti uang kertas, memang tidak dinyatakan keharamannya oleh ayat-ayat yang berbicara tentang riba. Namun demikian, pengharamannya disebutkan dalam Sunnah.
Untuk lebih jelasnya perhatikanlah contoh berikut ini: Bila seseorang datang ke bank lalu berkata, “Berikan pinjaman kepada saya sebesar Rp. 100.000,-.” Pihak bank mengatakan, “Kami akan memenuhi permintaan anda namun kami catat dalam pembukuan kami jumlah Rp. 120.000,- sampai akhir tahun.”
Memang ayat-ayat tentang riba tidak menunjukkan keharaman bentuk seperti ini, namun hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan secara jelas keharamannya. Dalam hadits disebutkan tentang enam macam barang yang terkena hukum riba:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلاً بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى
“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr (satu jenis gandum) dengan burr, sya’ir (satu jenis gandum juga) dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, harus sama timbangannya, dan tangan dengan tangan (serah terima di tempat). Barangsiapa menambah atau minta tambah berarti dia jatuh dalam riba.” (HR. Muslim no. 1587)
Bila pihak bank memberikan pinjaman Rp. 100.000,- kepada orang tersebut namun dicatat jumlahnya Rp. 120.000,- hingga waktu setahun, berarti pihak yang berhutang dan yang memberi piutang tidak berpegang dengan dua ketetapan yang disebutkan dalam hadits di atas yaitu:
مِثْلاً بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ
(harus sama timbangannya dan tangan dengan tangan (serah terima di tempat) . Mereka yang melakukan muamalah seperti ini berarti telah mengumpulkan dua macam riba, riba fadhl dan riba nasi`ah .
2. Menurut mereka, riba jahiliah dilarang karena mengambil ziyadah (tambahan) dari pokok harta (yang dipinjamkan). Hal itu terjadi karena tertundanya pembayaran hutang kepada pihak yang memberi piutang, bukan disebabkan ingin memberikan kemanfaatan kepada si pemberi hutang.
Dijawab: Sebab yang disebutkan ini juga ada pada akad pinjam meminjam yang mensyaratkan pembayaran tambahan (ziyadah).
3. Muhammad Rasyid Ridha berdalil juga dari sisi bahasa. Ia berkata, “Huruf lif dan lam pada kata الرِّبَا adalah lil-’ahd , sehingga riba yang dilarang dan dicerca adalah riba yang dikenal, dimaklumi dan diketahui kalangan orang-orang jahiliah yaitu ‘engkau bayar (ketika sudah jatuh tempo) atau hutangmu bertambah’.
Dijawab: Kalaulah dianggap alif dan lam yang ada pada kata riba tersebut lil-’ahd, yakni Rabb kita menyebutkan (dalam ayat) keharaman riba atas sesuatu yang tertentu yang biasa dilakukan orang-orang jahiliah, maka As-Sunnah telah menyebutkan keharaman bentuk riba yang lain (tidak hanya yang disebutkan dalam ayat Al-Qur`an). Sehingga lafadz riba menjadi sebuah hakikat syariat di mana didudukkan pada seluruh bentuk riba. Apalagi memang di antara mereka ada yang mengatakan, “Riba adalah lafadz yang global, penafsirannya disebutkan dalam As-Sunnah.”
4. Muhammad Rasyid Ridha juga berdalil dengan akal. Ia berkata, “Ancaman yang keras dan cercaan yang demikian menikam tidaklah mungkin diberikan kecuali kepada dosa-dosa yang besar. Bila ada seseorang menukar 1 real perak dengan 4 real perak dengan serah terima yang ditunda sampai waktu tertentu, apakah bisa diterima oleh akal bahwa perbuatan seperti ini dikenakan ancaman yang disebutkan dalam ayat-ayat yang melarang riba berupa diperangi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya? Yang bisa diterima oleh akal hanyalah bila bentuknya seperti bentuk yang awal yaitu ‘engkau bayar (ketika sudah jatuh tempo) atau hutangmu bertambah’.
Jawabannya: Menggunakan akal dan pendapat dalam perkara yang telah disebutkan nash-nya secara syar’i adalah sesuatu yang sia-sia. Sungguh keumuman dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah telah mencakup hal yang ditolak tersebut.
5. Muhammad Rasyid Ridha pun berdalil bahwa riba jahiliah adalah riba yang menyebabkan kerusakan, kemudaratan, meruntuhkan rumah-rumah, dan memutuskan silaturahim.
Dijawab: Mensyaratkan tambahan pembayaran/pengembalian di awal akad justru lebih besar dan lebih tampak kedzalimannya daripada tambahan yang ditetapkan setelah jatuh tempo. Karena dalam riba jahiliah, seseorang memberi satu pinjaman kepada orang lain untuk dikembalikan dalam tempo sebulan misalnya. Ketika telah jatuh tempo, orang yang meminjamkan berkata kepada pihak yang dipinjami, “Engkau bayar sekarang atau hutangmu bertambah (didenda).” Sehingga persyaratan tambahan di awal akad tentunya lebih tampak dan lebih jelas kedzalimannya.
Kemudian, apa yang dianggap masuk akal oleh Muhammad Rasyid Ridha justru bertentangan dengan nash dan tidak sepantasnya ditanyakan “Mengapa?” dan “Bagaimana?” kepada nash. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِيْنَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا
“Hanyalah ucapan kaum mukminin bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Allah dan Rasul-Nya menghukumi (memutuskan perkara) di antara mereka, mereka akan mengatakan, ‘Kami dengar dan kami taat’.” (An-Nur: 51)
6. Muhammad Rasyid Ridha berargumen dengan ucapan-ucapan ulama untuk membatasi riba yang dilarang hanyalah ‘engkau bayar atau hutangmu bertambah’. Di antara ulama yang disebutkannya adalah Malik, Ath-Thabari, Al-Qurthubi, Ath-Thahawi, Asy-Syathibi, Ibnu Rusyd, Al-Mawardi, An-Nawawi, dan Ibnu Hajar Al-Haitsami.
Jawabannya: Dalam hal ini ada perbedaan antara membatasi bentuk dengan membatasi hukum. Tatkala ulama yang disebutkan di atas memaparkan hal itu, yang mereka maukan adalah menerangkan tentang riba yang masyhur dan dikenal/dimaklumi yaitu riba ‘engkau bayar atau hutangmu bertambah’. Bukan untuk membatasi hokum riba hanya pada bentuk seperti ini. Beda halnya dengan apa yang dipegangi (diyakini) oleh Muhammad Rasyid Ridha. Dan ketahuilah, pada sebagian ucapan ulama yang disebutkan justru didapatkan bantahan terhadap pendapat Muhammad Rasyid Ridha, di mana mereka menyatakan bahwa ini adalah bentuk riba jahiliah dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan bentuk-bentuk riba lain yang diharamkan seperti riba fadhl dan riba nasi`ah.
Kedua: Membatasi riba hanya dalam jual beli saja. Adapun dalam pinjam meminjam, riba (qardh) tidaklah berlaku. Mereka berdalil sebagaimana berikut:
1. Ayat-ayat riba menyebutkan secara global dan ditafsirkan oleh haditshadits Rasulullah n. Namun dalam hadits tersebut hanya disebutkan jual beli dan tidak ada penyebutan qardh.
Jawabannya: Telah disebutkan adanya ijma’ (kesepakatan ulama) tentang berlakunya riba dalam qardh.
2. Mereka berdalil dengan penukilan dari fuqaha dan ulama Hanafiah yang membatasi riba hanya dalam jual beli.
Jawabannya: Telah disebutkan penukilan yang lain dari ulama dan fuqaha tersebut tentang penetapan adanya riba dalam qardh sebagaimana dalam jual beli.
3. Mereka berdalil bahwa sebagian fuqaha Hanafiah menjadikan qardh sebagai analogi dari berderma, sehingga tidak terjadi riba di dalamnya. Karena yang namanya riba hanya berlangsung pada sesuatu yang di dalamnya ada penggantian.
Jawabannya: Para fuqaha tersebut walaupun mereka menjadikan qardh sebagai perbuatan derma pada awalnya, namun pada akhirnya mereka menjadikannya perlu pengganti , yang berarti riba bisa terjadi di dalamnya. Mereka menyatakan hal ini secara jelas.
Adapun ucapan mereka bahwa qardh adalah berderma, bila memang tujuannya untuk memberikan manfaat dan berbuat baik. Sedangkan qardh yang disyaratkan adanya ziyadah di dalamnya maka maksud atau tujuannya adalah meminta penggantian. Adanya syarat ‘minta tambah’ ini menjadikan muamalah tersebut sama dengan jual beli, bukan lagi semata-mata qardh. Karena qardh (pinjaman) hanyalah dilakukan untuk tujuan berbuat baik dan memberi manfaat bagi yang dipinjami. Beda halnya dengan qardh yang ada syarat ‘minta tambah’. Qardh yang seperti ini bukan bertujuan berbuat ihsan dan memberi manfaat tapi tujuannya meminta ganti, mendapat untung dan ziyadah.
4. Mereka berdalil dengan haditshadits yang menunjukkan bolehnya pengembalian dengan tambahan dalam masalah qardh, seperti hadits:
خَيْرُكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik pembayarannya.”
Jawabannya: Hadits seperti ini dibawa pemahamannya kepada qardh yang tidak ada persyaratan minta tambah dalam pengembalian. Sebagaimana orang yang meminjamkan telah berbuat ihsan kepada orang yang dipinjami, maka disyariatkan pula bagi orang yang dipinjami untuk berbuat ihsan kepada orang yang meminjamkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
هَلْ جَزَاءُ اْلإِحْسَانِ إِلاَّ اْلإِحْسَانُ
“Tidaklah balasan kebaikan (perbuatan ihsan) melainkan kebaikan pula (perbuatan ihsan pula).” (Ar-Rahman: 60)
Maka hal ini masuk dalam permasalahan membalas kebaikan dengan kebaikan pula.
Demikian beberapa syubhat yang ada dalam pinjam meminjam (qardh) yang mengandung unsur riba. Sebagai penutup, bagus sekali untuk kita nukilkan di sini nasihat dari Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Alu Fauzan hafizhahullah. Beliau berkata, “Wajib bagi seorang muslim untuk memerhatikan dan berhati-hati dari qardh (pinjam meminjam) yang mensyaratkan adanya tambahan. Hendaklah ia mengikhlaskan niatnya dalam qardh tersebut dan juga dalam melakukan amal shalih yang lain. Karena tujuan dari qardh ini bukanlah untuk menambah harta secara hakiki, namun hanyalah untuk menambah harta secara maknawi yaitu taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan memenuhi hajat orang-orang yang membutuhkan dan hanya menginginkan pengembalian yang sesuai dengan besarnya pinjaman (tanpa ada syarat minta tambah atau syarat mendapatkan kemanfaatan lainnya, pent.). Bila yang seperti ini menjadi tujuan dalam qardh niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menurunkan barakah (keberkahan), penambahan/pertumbuhan dan kebaikan pada harta.” (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/53). Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab. www.asysyariah.com



Belajar dari Wajah
Menarik sekali jika kita terus menerus belajar tentang fenomena apa pun yang terjadi dalam hiruk-pikuk kehidupan ini. Tidak ada salahnya kalau kita buat semacam target. Misalnya, hari ini kita belajar tentang wajah. Wajah? Ya, wajah. Karena masalah wajah bukan hanya masalah bentuknya, tapi yang utama adalah pancaran yang tersemburat dari si pemilik wajah tersebut.

Ketika pagi menyingsing, misalnya, tekadkan dalam diri: "Saya ingin tahu wajah yang paling menenteramkan hati itu seperti apa? Wajah yang paling menggelisahkan itu seperti bagaimana?" Karena pastilah hari ini kita akan banyak bertemu dengan wajah orang per orang. Ya, karena setiap orang pastilah punya wajah. Wajah istri, suami, anak, tetangga, teman sekantor, orang di perjalanan, dan sebagainya. Nah, ketika kita berjumpa dengan siapa pun hari ini, marilah kita belajar ilmu tentang wajah.

Subhanallah, pastilah kita akan bertemu dengan beraneka macam bentuk wajah. Tiap wajah ternyata dampaknya berbeda-beda kepada kita. Ada yang menenteramkan, ada yang menyejukkan, ada yang menggelikan, ada yang menggelisahkan, dan ada pula yang menakutkan. Lho, kok menakutkan? Kenapa? Apa yang menakutkan karena bentuk hidungnya? Tentu saja tidak! Sebab ada yang hidungnya mungil tapi menenteramkan. Ada yang sorot matanya tajam menghujam, tapi menyejukkan. Ada yang kulitnya hitam, tapi penuh wibawa.

Pernah suatu ketika berjumpa dengan seorang ulama dari Afrika di Masjidil Haram. Subhanallah, walaupun kulitnya tidak putih, tidak kuning, tetapi ketika memandang wajahnya, sejuk sekali! Senyumnya begitu tulus meresap ke relung kalbu yang paling dalam. Sungguh bagai disiram air sejuk menyegarkan di pagi hari.

Ada pula seorang ulama yang tubuhnya mungil, dan diberi karunia kelumpuhan sejak kecil. Namanya Syekh Ahmad Yassin, pemimpin spiritual gerakan Intifadah, Palestina. Ia tidak punya daya, duduknya saja di atas kursi roda. Hanya kepalanya saja yang bergerak. Tapi, saat menatap wajahnya, terpancar kesejukan yang luar biasa. Padahal, beliau jauh dari ketampanan wajah sebagaimana yang dianggap rupawan dalam versi manusia. Tapi, ternyata dibalik kelumpuhannya itu beliau memendam ketenteraman batin yang begitu dahsyat, tergambar saat kita memandang sejuknya pancaran rona wajahnya.

Nah, saudaraku, kalau hari ini kita berhasil menemukan struktur wajah seseorang yang menenteramkan, maka caru tahulah kenapa dia sampai memiliki wajah yang menenteramkan seperti itu. Tentulah, benar-benar kita akan menaruh hormat. Betapa senyumannya yang tulus; pancaran wajahnya, nampak ingin sekali ia membahagiakan siapa pun yang menatapnya. Dan sebaliknya, bagaimana kalau kita menatap wajah lain dengan sifat yang berlawanan; (maaf, bukan bermaksud meremehkan) ada pula yang wajahnya bengis, struktur katanya ketus, sorot matanya kejam, senyumannya sinis, dan sikapnya pun tidak ramah. Begitulah, wajah-wajah dari saudara-saudara kita yang lain, yang belum mendapat ilmu, bengis dan ketus. Dan ini pun perlu kita pelajari.

Ambillah kelebihan dari wajah yang menenteramkan, yang menyejukkan tadi menjadi bagian dari wajah kita. Buang jauh-jauh raut wajah yang tidak ramah, tidak menenteramkan, dan yang tidak menyejukkan.

Tidak ada salahnya jika kita evalusi diri di depan cermin. Tanyalah, raut seperti apakah yang ada di wajah kita ini? Memang ada diantara hamba-hamba Allah yang bibirnya di desain agak berat ke bawah. Kadang-kadang menyangkanya dia kurang senyum, sinis, atau kurang ramah. Subhanallah, bentuk seperti ini pun karunia Allah yang patut disyukuri dan bisa jadi ladang amal bagi siapa pun yang memilikinya untuk berusaha senyum ramah lebih maksimal lagi.

Sedangkan bagi wajah yang untuk seulas senyum itu sudah ada, maka tinggal meningkatkan lagi kualitas senyum tersebut, yaitu untuk lebih ikhlas lagi. Karena senyum di wajah, bukan hanya persoalan menyangkut ujung bibir saja, tapi yang utama adalah, ingin tidak kita membahagiakan orang lain? Ingin tidak kita membuat di sekitar kita tercahayai? Nabi Muhammad saw memberikan perhatian yang luar biasa kepada setiap orang yang bertemu dengan beliau sehingga orang itu merasa puas. Kenapa puas? Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw bila ada orang yang menyapanya, menganggap orang tersebut adalah orang yang paling utama di hadapan beliau. Sesuai kadar kemampuannya.

Walhasil, ketika Nabi saw berbincang dengan siapa pun, maka orang yang diajak berbincang ini senantiasa menjadi curahan perhatian. Tak heran bila cara memandang, cara bersikap, ternyata menjadi atribut kemuliaan yang beliau contohkan. Dan itu ternyata berpengaruh besar terhadap sikap dan perasaan orang yang diajak bicara.

Ada pun kemuramdurjaan, ketidakenakkan, kegelisahan itu muncul karena kita belum menganggap orang yang ada dihadapan kita orang yang paling utama. Makanya, terkadang kita melihat seseorang itu hanya separuh mata, berbicara hanya separuh perhatian. Misalnya, ketika ada seseorang yang datang menghampiri, kita sapa orang itu sambil baca koran. Padahal, kalau kita sudah tidak mengutamakan orang lain, maka curahan kata-kata, cara memandang, cara bersikap, itu tidak akan punya daya sentuh. Tidak punya daya pancar yang kuat.

Orang karena itu, marilah kita berlatih diri meneliti wajah, tentu saja bukan maksud untuk meremehkan. Tapi, mengambil tauladan wajah yang baik, menghindari yang tidak baiknya, dan cari kuncinya kenapa sampai seperti itu? Lalu praktekkan dalam perilaku kita sehari-hari. Selain itu belajarlah untuk mengutamakan orang lain!

Mudah-mudahan kita dapat mengutamakan orang lain di hadapan kita, walaupun hanya beberapa menit, walaupun hanya beberapa detik, subhanallah.




Murtad berasal dari kata irtadda yang artinya raja’a (kembali), sehingga apabila dikatakan irtadda ‘an diinihi maka artinya orang itu telah kafir setelah memeluk Islam (lihat Mu’jamul Wasith, 1/338)

Perbuatannya yang menyebabkan dia kafir atau murtad itu disebut sebagai riddah (kemurtadan). Secara istilah makna riddah adalah : menjadi kafir sesudah berislam. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Barangsiapa diantara kalian yang murtad dari agamanya kemudian mati dalam keadaan kafir maka mereka itulah orang-orang yang terhapus amalannya di dunia dan akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal berada di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 217) (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32)

Macam-macam riddah

1.Riddah dengan sebab ucapan
Seperti contohnya ucapan mencela Allah ta’ala atau Rasul-Nya, menjelek-jelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Atau mengaku mengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yang mengaku Nabi. Atau berdoa kepada selain Allah, beristighotsah kepada selain Allah dalam urusan yang hanya dikuasai Allah atau meminta perlindungan kepada selain Allah dalam urusan semacam itu.

2.Riddah dengan sebab perbuatan
Seperti contohnya melakukan sujud kepada patung, pohon, batu atau kuburan dan menyembelih hewan untuk diperembahkan kepadanya. Atau melempar mushaf di tempat-tempat yang kotor, melakukan prkatek sihir, mempelajari sihir atau mengajarkannya. Atau memutuskan hukum dengan bukan hukum Allah dan meyakini kebolehannya.

3.Riddah dengan sebab keyakinan
Seperti contohnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr, zina dan riba sebagai sesuatu yang halal. Atau meyakini roti itu haram. Atau meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya. Atau meyakini keharaman sesuatu yang jelas disepakati kehalalannya. Atau meyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati keharamannya.

4.Riddah dengan sebab keraguan
Seperti meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalam agama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr dan zina. Atau meragukan kebenaran risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para Nabi yang lain. Atau meragukan kebenaran Nabi tersebut, atau meragukan ajaran Islam. Atau meragukan kecocokan Islam untuk diterapkan pada zaman sekarang ini (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32-33)

Hukum yang terkait dengan orang murtad

1.Orang yang murtad harus diminta bertobat sebelum dijatuhi hukuman. Kalau dia mau bertobat dan kembali kepada Islam dalam rentang waktu tiga hari maka diterima dan dibebaskan dari hukuman.

2.Apabila dia menolak bertobat maka wajib membunuhnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud)

3.Kemurtadannya menghalangi dia untuk memanfaatkan hartanya dalam rentang waktu dia diminta tobat. Apabila dia bertobat maka hartanya dikembalikan. Kalau dia tidak mau maka hartanya menjadi harta fai’ yang diperuntukkan bagi Baitul Maal sejak dia dihukum bunuh atau sejak kematiannya akibat murtad. Dan ada pula ulama yang berpendapat hartanya diberikan untuk kepentingan kebaikan kaum muslimin secara umum.

4.Orang murtad tidak berhak mendapatkan warisan dari kerabatnya, dan juga mereka tidak bisa mewarisi hartanya.

5.Apabila dia mati atau terbunuh karena dijatuhi hukuman murtad maka mayatnya tidak dimandikan, tidak disholati dan tidak dikubur di pekuburan kaum muslimin akan tetapi dikubur di pekuburan orang kafir atau di kubur di tanah manapun selain pekuburan umat Islam (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 33)

oleh

Ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah

Dalam pembahasan yang lalu telah kami jelaskan bahwa Salafiyyah bukan suatu hizb (kelompok) atau golongan. Sesungguhnya dia adalah jama’ah yang berjalan di atas jalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Dia bukanlah salah satu kelompok dari kelompok-kelompok yang muncul sekarang ini, karena dia adalah jama’ah yang terdahulu dari zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berlanjut terus-menerus di atas kebenaran dan nampak hingga hari kiamat sebagaimana diberitakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Maka dakwah Salafiyyah adalah dakwah kepada Islam yang murni bukan dakwah hizbiyyah. Imam dakwah Salafiyyah adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para imam yang datang berikutnya dari para sahabat, tabi’in, dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan hingga hari kiamat.

Di antara daulah yang ditegakkan atas landasan dakwah Salafiyyah adalah daulah Su’udiyyah di jazirah Arabiyyah, yang dikenal sebagai pembela dakwah Salafiyyah yang gigih sejak berdirinya hingga saat ini.

Maka daulah Su’udiyyah memiliki kehormatan sebagai pembela dakwah yang haq dan pembela para ulama Sunnah.

Usaha yang agung dari daulah Su’udiyyah di dalam mendakwahkan Islam yang haq menyejukkan mata dan membesarkan hati setiap muslim yang cinta kepada Islam yang haq, tetapi sebaliknya membuat geram dan panas orang-orang yang hatinya diselubungi oleh kebatilan dan kebid’ahan!.

Lihatlah di semua media masa sekarang, siapakah yang memusuhi daulah Su’udiyyah saat ini ? Mereka adalah gabungan dari berbagai kelompok bid’ah mulai dari Syi’ah Rafidhah, Shufiyyah, Asy’ariyyah, Maturidiyyah, Quthbiyyah Ikhwaniyyah, Quthbiyyah Sururiyyah, Tablighiyyah, Hizbut Tahrir, JIL dan sederet nama-nama lainnya yang menujukkan kesesatan jalan mereka. Dari jati diri mereka dapat disimpulkan bahwa mereka memusuhi daulah Su’udiyyah bukan karena orang-orangnya, tapi karena dakwah daulah Su’udiyyah kepada manhaj Salaf.

Berangkat dari kenyataan ini, terbetik dalam benak kami untuk menyumbangkan sedikit pembelaan kepada daulah pembela dakwah Salafiyyah ini sebagai wujud loyalitas kami kepada al-haq dan ahlinya.

PERTEMUAN ANTARA DUA IMAM DAKWAH SALAFIYYAH

Membicarakan tentang dakwah Salafiyyah di jazirah Arabiyyah tidak bisa dilepaskan dari sebuah pertemuan yang bersejarah pada tahun 1158H bertepatan dengan tahun 1745M antara dua imam dakwah Salafiyyah ; Mujaddid abad ke-13H Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dengan amir Ar-Rasyid Muhammad bin Su’ud –penguasa negeri Dar’iyyah waktu itu dan pendiri daulah Su’udiyyah-, keduanya sepakat untuk bekerjasama mendakwahkan dakwah Tauhid –dakwah Salafiyyah- dengan segenap daya upaya. Muhammad bin Su’ud menyambut baik kedatangan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab di Dar’iyyah dan mengatakan kepada Syaikh : “Berbahagialah di negeri yang lebih baik daripada negerimu, dan berbahagialah dengan dukungan dan pembelaan”.

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata : “Dan aku memberi khabar gembira kepadamu dengan kemuliaan dan kedudukan yang kokoh kalimat ini –Laa Ilaha Illallah- barangsiapa yang berpegang teguh dengannya, mengamalkannya, dan membelanya, maka Alloh akan memberikan kekuasaan kepadanya pada negeri dan hamba-hambaNya, dialah kalimat tauhid, yang merupakan dakwah para rasul semuanya. Engkau melihat bahwa Nejed dan sekitarnya dipenuhi dengan kesyirikan, kejahilan, perpecahan dan peperangan diantara mereka, aku berharap agar engkau menjadi imam bagi kaum muslimin, demikian juga pada keturunanmu”.

Maka Muhammad bin Su’ud berkata : “Wahai Syaikh, ini adalah agama Alloh dan RasulNya, yang tidak ada keraguan di dalamnya. Berbahagialah dengan pembelaan kepadamu dan kepada dakwah yang engkau seru, dan aku akan berjihad membela dakwah Tauhid” [Tarikh Najed oleh Husain bin Ghannam hal. 87 dan Unwatul Majd Fi Tarikhi Najed oleh Utsman bin Bisyr 1/12]

Maka mulailah kedua imam dakwah Salafiyyah tersebut beserta para pendukung keduanya menyebarkan dakwah Salafiyyah dengan modal ilmu dan keimanan, dan mengibarkan bendera jihad di depan setiap para penghalang jalan dakwah.

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab tidak henti-hentinya melancarkan dakwah kepada Alloh, mengajarkan ilmu-ilmu syar’i kepada para penuntut ilmu, menyingkap syubhat-syubhat yang disebarkan oleh orang-orang kafir, para penyembah kubur, dan selain mereka. Beliau menghasung umat agar berjihad dengan berbagai jenisnya. Beliau juga langsung turun di medan jihad berserta anak-anak beliau. Beliau tulis karya-karya ilmiah dan risalah-risalah yang bermanfaat di dalam menjelaskan aqidah yang shahihah, sekaligus membantah setiap pemikiran yang menyelisihinya dengan berbagai macam argumen, sehingga nampaklah agama Alloh, menanglah pasukan Alloh dan hinalah pasukan setan, menyebarlah aqidah Salafiyah di jazirah Arabiyyah dan sekitarnya, bertambah banyaklah para penyeru kepada kebenaran, dihapuslah syi’ar-syi’ar kebid’ahan, kesyirikan dan khurafat, ditegakkanlah jihad, dan masjid-masjid di makmurkan dengan shalat dan halaqah-halaqah pengajaran Islam yang murni. [Muqaddimah Syaikh Abdul Aziz bin Baz atas kitab Syaikh Ahmad bin Hajar Alu Abu Thami hal.4]

BERDIRINYA DAULAH SU’UDIYYAH SALAFIYYAH

Para ulama tarikh sepakat bahwa pendiri daulah Su’udiyyah (kerajaan Saudi Arabia) adalah Al-Imam Muhammad bin Su’ud, dialah yang membuat sunnah hasanah pada keturunannya di dalam membela agama Alloh dan memuliakan para ulama Sunnah. [Lihat Unwanul Majid oleh Ibnu Bisyr 1/234-235]

Dr. Munir Al-Ajlani menyebutkan bahwa pendiri daulah Su’udiyyah adalah Muhammad bin Su’ud, dengan baiatnya kepada Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab untuk mengikhlaskan ibadah semata kepada Alloh dan ittiba kepada hukum Islam yang shahih di dalam siyasah (politik) daulah, serta menegakkan jihad fi sabilillah. [Tarikh Bilad Arabiyyah Su’udiyyah hal. 46-47]

Maka daulah Su’udiyyah adalah daulah Islamiyyah yang ditegakkan untuk menerapkan hukum Islam dalam kehidupan dan sekaligus daulah Salafiyyah yang membela dakwah Salafiyyah dan menyebarkannya ke seluruh penjuru dunia.

DAULAH SU’UDIYYAH DAN DAULAH UTSMANIYYAH

Sebagian orang menyangka bahwa Syaikh Muhammad bin Adbul Wahhab dan Muhammad bin Su’ud melakukan pemberontakan terhadap daulah Utsmaniyyah, seperti yang dilakukan Muhammad bin Hasan Al-Hajawi Ats-Tsa’alabi Al-Fasi di dalam kitabnya Al-Fikru Sami Fi Tarikhil Fiqh Islami (2/374) yang menyatakan bahwa Muhammad bin Su’ud mendukung dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab untuk merealisasikan impiannya di dalam melepaskan diri dari kekuasaan daulah Turki Utsmani!

Pernyataan Muhammad bin Hasan Al-Fasi di atas adalah pernyataan yang keliru, karena menyelisihi realita sejarah, realita sejarah menunjukkan bahwa di saat Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab melancarkan dakwahnya dan bahkan jauh sebelumnya negeri Nejed –termasuk Dar’iyyah- tidak pernah menjadi wilayah daulah Utsmaniyyah. [Tarikh Bilad Arabiyyah Su’udiyyah hal. 47]

Di antara bukti-bukti sejarah yang menunjukkan bahwa Nejed tidak pernah masuk dalam wilayah daulah Turki Utsmani adalah sebuah dokumen yang ditulis oleh Yamin Ali Affandi dengan judul asli berbahasa Turki : Qawanin Ali Utsman Dur Madhamin Daftar Diwan, di dalamnya terdapat daftar wilayah daulah Turki Utsmani sejak penghujung abad ke 11H yang terbagi menjadi 32 wilayah, 14 wilayah darinya adalah wilayah-wilayah di jazirah Arabiyyah, dan Najed tidak tercantum dalam daftar wilayah tersebut. [Lihat Bilad Arabiyyah wa Daulah Utsmaniyyah oleh Sathi’ Al-Hushari hal. 230-240]

Merupakan hal yang dimaklumi oleh setiap pemerhati sejarah Islam bahwa banyak dari wlayah-wilayah kaum muslimin yang tidak masuk ke dalam wilayah daulah Turki Utsmani yang ditunjukkan oleh adanya daulah-daulah yang sezaman dengan daulah Turki Utsmani seperti daulah Shafawiyyah Rafidhiyyah di Iran, daulah Mongoliyyah di India, daulah Maghribiyyah di Maroko dan beberapa negara Islam di Indonesia.

DAKWAH SALAFIYYAH PADA PERIODE PERTAMA DARI DAULAH SU’UDIYYAH

Tidak henti-hentinya Al-Imam Muhammad bin Su’ud memenuhi janjinya kepada Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab di dalam mendukung dakwah Salafiyyah dan berjihad fi sabilillah di hadapan para penghalang dakwah hingga beliau wafat pada tahun 1179H

Sepeninggal Muhammad bin Su’ud, dibai’atlah putranya Abdul Aziz bin Muhammad bin Su’ud sebagai imam kaum muslimin. Di antara yang membaiatnya adalah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.

Al-Imam Abdul Aziz bin Muhammad memiliki perhatian yang besar kepada keilmuan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab sejak usia dini, ketika Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab masih di negeri Uyainah beliau mengirim surat kepada Syaikh agar menuliskan kepadanya tafsir surat Al-Fatihah, maka Syaikh menuliskan kepadanya tafsir surat Al-Fatihah yang di dalamnya terkandung aqidah Salafush Shalih, ketika itu beliau belum mencapai usia baligh. Merupakan hal yang dimaklumi bahwa menuntut ilmu dalam usia dini memiliki atsar yang dalam dan kokoh.

Al-Imam Abdul Aziz bin Muhammad bin Su’ud memiliki sebuah risalah yang agung, yang memiliki andil yang besar di dalam menyebarkan aqidah Salafush Shalih, beliau buka risalah tersebut dengan pujian kepada Alloh dan shalawat dan salam atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau berkata.

“Dari Abdul Aziz bin Muhammad bin Su’ud kepada para ulama dan para hakim syar’i di Haramain, Syam, Mesir dan Iraq, beserta para ulama yang lain dari Masyriq dan Maghrib…” Kemudian beliau mulai menjelaskan aqidah Salafush Shalih dengan penjelasan yang gamblang dan argumen-argumen yang kuat, beliau berbicara tentang hikmah penciptaan Alloh terhadap makhlukNya, makna kalimat tauhid, hak Alloh dan hak RasulNya, siapakah musuh-musuh dakwah Slafiyyah dan yang lainnya. Kemudian beliau mengakhiri risalahnya dengan ajakan untuk kembali kepada Kitab dan Sunnah, mengamalkan keduanya dan meninggalkan segala macam bid’ah dan kesyirikan. Risalah ini mencapai 34 halaman. [Al-Hadiyyah Saniyyah oleh Ibnu Sahman, bagian awal]

Beliau juga mengirim risalah ke negeri-negeri Rum yang menjelaskan tentang agama yang haq dan tentang aqidah Salafush Shalih. [Durar Saniyyah 1/143-146]

Al-Imam Abdul Aziz bin Muhammad bin Su’ud juga banyak mengirim para ulama untuk mendakwahkan aqidah Salafiyyah ke negeri-negeri di sekitarnya.

Di antara para ulama yang memiliki peran yang besar dalam dakwah Salafiyyah pada masa pemerintahan Abdul Aziz bin Muhammad adalah Syaikh Husain bin Muhammad bin Abdul Wahhab, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Husain, dan Syaikh Sa’id bin Hajji.

Al-Imam Abdul Aziz bin Muhammad bin Su’ud dikenal banyak takut kepada Alloh, banyak berdzikir, selalu memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang yang mungkar, sederhana dalam pakaiannya, sesudah shalat Shubuh dia tidak keluar dari masjid hingga matahari meninggi dan shalat Dhuha.

Pada masa pemerintahan Abdul Aziz bin Muhammad negeri Saudi dalam keadaan aman, makmur dan sejahtera. [Unwanul Majd oleh Ibnu Bisyr 1/124]

Ketika Al-Imam Abdul Aziz bin Muhammad wafat pada tahun 1218H, putranya Su’ud bin Abdul Aziz dibaiat sebagai penggantinya. Su’ud bin Abdul Aziz dikenal memiliki perikehidupan yang baik, meneladani jejak para Salafush Shalih, dikenal kejujurannya, keberaniannya, kedalaman ilmunya, selalu membela para wali Alloh dan memusuhi para musuh Alloh. Pada zaman pemerintahannya, aqidah Salafiyyah tersebar luas hingga meliputi Haramain (Makkah dan Madinah) serta berbagai penjuru jazirah Arabiyyah. [Unwanul Majd oleh Ibnu Bisyr 1/165]

Al-Imam Su’ud bin Abdul Aziz menyebarkan sebuah kitab yang menjelaskan tentang aqidah Salafush Shalih dan menyingkap syubhat-syubhat musuh-musuh dakwah Salafiyyah, kitab tersebut disetujui dan ditanda



Salah satu nikmat terbesar dalam hidup ini adalah agama (Islam), karena dengan adanya agama maka kita mempunyai petunjuk untuk menghadapi hidup (yg kian hari kian ruwet).

Pada dasarnya, tujuan manusia hidup telah tertulis dalam Al Qur’an, Adz Dzariyat(56):51,“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” Diturunkannya rasul2 dalam kehidupan manusia adalah sebagai contoh bagaimana menyembah ALLOH SWT. Ini juga tertulis dalam An Nur(24):34,“Dan sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kamu ayat-ayat yang memberi penerangan, dan contoh-contoh dari orang-orang yang terdahulu sebelum kamu dan pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.”

Agama –> sebagai keteguhan hati, kejelasan sikap, ketaatan ibadah dan keindahan pribadi.

Dengan agama (Islam), kita juga diajari bagaimana kita bersikap apabila suatu ketika kita mengalami musibah. Simak Al Baqarah(2):156,“(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji`uun”"

Rasululloh SAW sendiri bersabda,”"Artinya : Sungguh menakjubkan urusan orang mukmin. Sesungguhnya semua urusannya adalah baik. Apabila mendapat kelapangan, maka dia bersyukur dan itu kebaikan baginya. Dan, bila ditimpa kesempitan, maka dia bersabar, dan itu kebaikan baginya”. (Ditakhrij Muslim, 8/125 dalam Az-Zuhud)

Jika seorang muslim bersyukur atas nikmat yg dia peroleh –> kebajikan dan pahala akan dia dapatkan. Sedangkan jika seorang muslim bersabar dalam musibah –> maka ampunan dan pahala akan dia dapatkan.

Dari berbagai cerita dan pengalaman yg pernah kita tahu, banyak orang ‘berhasil’ ketika diuji dengan kemiskinan. Namun, ketika mereka diuji dg kekayaan (keberhasilan), tidak sedikit yg gagal…mereka menjadi kufur nikmat. Hal ini dikarenakan mereka terlena dg kekayaan yg mereka peroleh, sehingga mereka lupa untuk bersyukur.

Pada dasarnya ujian, cobaan, dan nikmat, telah ALLOH SWT tetapkan, sebagaimana tercantum pada Al Hadiid(57):22,“Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lohmahfuz) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.”

SESUNGGUHNYA momentum ibadah haji, bagi bangsa Indonesia, khususnya umat Islam Indonesia memiliki makna historis yang panjang. Selain itu, menunaikan ibadah haji ternyata memiliki narasi tersendiri tentang perjuangan anak-anak bangsa ini untuk mengusir penjajah, memberdayakan masyarakat, dan mengisi kemerdekaan

Nilai historis haji bisa kita lihat dari kebangkitan Indonesia pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Diakui atau tidak, sejarah menceritakan bahwa berbagai perlawanan terhadap kaum kolonial dan kebangkitan kesadaran berbangsa dan bernegara diawali oleh orang-orang yang telah menunaikan ibadah haji.

Hal ini dimulai dengan beberapa tokoh Indonesia yang menunaikan ibadah haji kemudian tinggal beberapa waktu di Tanah Suci dan kembali ke Tanah Air.

Sekitar 1890-1910, beberapa tokoh muslim yang mukim di Arab Saudi kembali ke Tanah Air.

Di Indonesia mereka mendirikan berbagai organisasi kemasyarakatan, seperti Nahdhatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Serikat Dagang Islam, (SDI) Jamiatul Khoir, madrasah, dan pesantren. Pendirian beragam lembaga itu merupakan pilar-pilar kebangkitan bangsa Indonesia. Pilar-pilar yang menghadirkan kemerdekaan Indonesia.

Saya kira jika tidak ada jemaah haji pada waktu itu, kita akan mengalami keterlambatan kebangkitan yang luar biasa. Atau jika tidak terlambat, maka kebangkitan bangsa ini akan jauh dari nilai-nilai agama.

Bagaimana kehebatan ibadah haji ini, kita bisa mengambil sebuah kisah nyata tentang penaklukan Aceh oleh Belanda.

Untuk mencari kelemahan Aceh, maka pemerintah kolonial Belanda mengirim seorang orientalis bernama Snouck Horgoranye untuk mempelajari bagaimana kehidupan jemaah haji itu sehingga membangkitkan kesadaran sebagai bangsa yang harus merdeka. Snouck ditugaskan di Konsulat jenderal di Jedah, Arab Saudi.

Untuk mempermudah misi, ia pura-pura masuk Islam dan mengganti namanya dengan Abdul Ghofar. Setelah berganti nama ia masuk ke Mekah. Di Kota Suci ini Snouck kemudian mempelajari berbagai aspek kehidupan para jemaah haji sehingga bisa membangkitkan kesadaran bangsa untuk lepas dari cengkeraman kolonialisme.

Ia membuat rekomendasi kepada pemerintah kolonial Belanda di Jakarta, bahwa untuk menaklukkan umat Islam, khususnya Aceh, maka lakukan satu hal, jemaah haji jangan diberi peran dalam kehidupan di masyarakat. Orang Islam yang sudah menunaikan haji harus dikerdilkan dalam bidang ekonomi, politik, pendidikan, atau pembangunan. Berikan kepada haji itu posisi sebagai imam salat, muazin, dan mengaji. Jangan diberikan peranan memberdayakan masyarakat.

Inilah awal dari sekularisasi yang terjadi di Indonesia.

Strategi Snouck ini pula yang meruntuhkan Aceh sebagai daerah yang paling terakhir dikuasai Belanda. Kini kurang lebih seratus tahun kemudian, jika kita mempergunakan terminologi Nabi Muhammad SAW, "Allah akan membangkitkan per seratus tahun kelompok yang bisa menghadirkan agama Islam sebagai khoiru ummah (umat yang terbaik)."

Oleh sebab itu, saat ini adalah kesempatan emas bagi para haji atau yang akan menunaikan ibadah haji untuk membuktikan diri dalam berbagai aspek kehidupan untuk menghadirkan kebangkitan. Ekonomi, sosial, politik, pendidikan, dan sebagainya.

Dengan kekuatan haji ini, maka sesungguhnya bangsa ini bisa menolak berbagai penjajahan yang akan menimpa. Kesempatan ini tentu sebuah peluang dan tantangan tersendiri bagi umat Islam, khususnya, para haji untuk membuktikan diri sebagai aktor kebangkitan umat di masa mendatang.

Islam sesungguhnya hadir untuk memberdayakan umat.

Sejarah Islam menunjukkan ajaran Islam diawali oleh Iqro bismirobbikaladzi kholaq (bacalah atas nama Tuhanmu yang menciptakan) dan diakhiri dengan ummati, ummati, ummati (umatku, umatku, umatku).

Nilai monumental ibadah haji bagi kaum muslimin sebagaimana sejarah Islam tadi sejatinya ketika para jemaah itu pulang ke Tanah Air. Benar adanya di Tanah Suci adalah untuk ibadah, namun realisasi dan implementasi nilai haji ada di Tanah Air.

Karena diakui atau tidak, umat Islam memerlukan peningkatan kualitas pendidikan, ekonomi, sosial. Hal ini bisa dilakukan oleh orang-orang yang sudah mengunjungi Baitullah.

Untuk merealisasikan cita-cita berhaji yang menghasilkan gerakan dan kebangkitan bangsa di atas, tentu saja umat Islam tidak hanya sebatas menunaikan ibadah haji dengan satu keinginan jangka pendek.

Misalnya, karena kita sedang sakit, maka pergi haji. Benar adanya ia menjadi sehat, tetapi hanya sebatas itu yang diperolehnya.

Menunaikan rukun Islam kelima ini tentu harus dengan cita-cita mulia, haji mabrur. Sebuah kondisi di mana seorang yang pernah menunaikan ibadah haji saling berbagi, saling bergandeng tangan untuk mewujudkan satu cita-cita besar, membentuk khoiru ummah.

Karena tanpa kebersamaan sebagai umat Islam, kebersamaan sebagai satu bangsa maka cita-cita besar haji sebagai wahana kebangkitan bangsa tidak akan berhasil.

Oleh sebab itu, untuk mengukuhkan dream menjadi satu kenyataan, setidaknya ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh calon atau alumni haji Indonesia.

Pertama to know (mengetahui) to fill (internalisasi), dan to act (aktualisasi), dan to spread (menyebarluaskan). Perpaduan secara organis dan dinamis keempat faktor dalam jiwa haji Indonesia, insya Allah akan membawa terwujudnya mimpi haji menjadi wahana kebangkitan Indonesia di masa mendatang. (Disarikan dari ceramah Hidayat Nurwahid pada Halalbihalal alumni haji Tauba Zakka Atkia)


oleh : AA' GYM

"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata yang baik atau diam." (H.R. Bukhari-Muslim)

Apa yang akan terjadi apabila orang yang sedang dilanda emosi kita debat atau lebih halus dari itu, kita nasihati? Alih-alih meredakannya, yang lebih mungkin terjadi adalah ibarat menyiramkan bensin ke api. Bukannya mereda, amarahnya malah akan semakin membara dan membakar segala-gala.

Mengapa demikian? Orang yang sedang marah jelas cenderung tidak siap menerima nasihat atau mendengar pendapat yang berseberangan dengan apa-apa yang menjadi unek-uneknya. Mentalnya saat itu tentu lebih disiapkan untuk memuaskan segala yang sedang bergolak di dalam dadanya.

Adapun tindakan yang paling pantas kita lakukan dalam keadaan demikian adalah berusaha sekuat-kuatnya untuk menahan diri. Ya, kalaupun harus berucap, maka ucapan seperti, "Ya, saya maklum" atau "Saya dapat memahami perasaan Anda" akan jauh lebih maslahat dan dapat sangat efektif meredakan emosinya ketimbang nasihat atau kata-kata kebenaran yang salah pasang.

Dengan demikian, dalam ikhtiar membermutukan lisan, setelah faktor keikhlasan sebagai kata kunci utama (baca "Lisan yang Bermutu"), faktor tujuan dan apa yang dikatakan harus sesuai kenyataan, sesungguhnya ada satu lagi faktor yang jangan sekali-kali diabaikan, yakni waktu atau momentum yang tepat. Artinya, kita harus pandai-pandai memilih dan memilah waktu dan kondisi, sehingga sesuai dengan keadaan yang membutuhkannya. Pendek kata, pilihlah kata-kata terbaik, waktu terbaik, dan tempat terbaik agar kata-kata kita membawa hasil terbaik pula.

Ketahuilah, sebelum berkata-kata, sesungguhnya kata-kata itu tawanan kita. Akan tetapi, sesudah telontar dari lisan, justru kitalah yang ditawan oleh kata-kata sendiri. Buktinya? Betapa banyak orang yang sengsara, menanggung malu, terbebani batinnya, bahkan membuat nyawanya melayang gara-gara kata-kata yang salah ucap, yang keluar dari mulutnya sendiri. Begitu banyak contoh nyata dalam kejadian sehari-hari yang bisa membuktikan semua ini.

Mungkin suatu ketika kita baca di koran berita tentang beberapa pelajar SMA yang terlibat pergaulan bebas dengan sesama teman sebayanya. Biasanya mulut ini begitu gatal untuk segera berkomentar, "Mareka sebenarnya adalah korban-korban dari ketidakbecusan para orang tuanya dalam mendidik anak-anaknya sendiri." Atau, kadang-kadang ketika berkumpul bersama teman-teman, tidak bisa tidak, kita sering dengan sadar dan bahkan dinikmati, terjebak dalam perbuatan ghibah, mengumbar-umbar aib dan keburukan orang lain, teman, atau bahkan beberapa sikap dan periaku orang tua sendiri yang dalam penilaian hawa nafsu kita, tidak kita sukai.

Nah, bila kita acap atau kerap kali senang menggelincirkan lisan ini ke dalam perbuatan-perbuatan demikian, pertanyaan yang harus segera diajukan terhadap diri sendiri adalah, mestikah saya berbicara? Haruskah saya mengomentari masalah ini? Mengapa saya harus ikut-ikutan memberikan penilaian, padahal kita mungkin tidak tahu permasalahan yang sebenarnya?

Subhanallah! Siapa pun yang ingin memiliki lisan yang bermutu serta kata-kata yang mengandung kekuatan dahsyat untuk mengubah orang lain menjadi lebih baik, satu hal yang harus direnungkan, yakni bahwa kekuatan terbesar dari kata-kata kita adalah harus membuat orang senantiasa mendapatkan manfaat dari apa pun yang kita ucapkan.

Kalau hanya bicara, padahal kita sendiri tidak tahu akan membawa manfaat atau tidak, sebaiknya diam saja. "Falyaqul khairan aw liyaskut!" demikian sabda Rasulullah saw. Hendaklah berkata yang baik atau diam! Berkata itu bagus dan boleh boleh saja, namun diam itu jauh lebih bagus kalau toh kata-kata yang kita ucapkan akan tidak membawa manfaat.

Kalaupun kita memandang perlu untuk berkata-kata-kata, sebaiknya berikan yang terbaik kepada orang yang mendengarkannya, kata-kata yang paling indah, paling tulus, paling bersih dari segala niat, dan motivasi yang tidak lurus.

Karenanya, usahakanlah kata-kata yang keluar dari lisan ini kita kemas sedemikian rupa sehingga membawa manfaat dan maslahat baik bagi diri sendiri maupun bagi jalan hidup serta tumbuhnya motivasi, kehendak, ataupun tekad seseorang.

Hanya empat hal dari kata-kata yang paling tinggi nilai dan mutu-nya, yang seyogianya keluar dari lisan kita. Pertama, ketika mendapat karunia nikmat, suruhlah lisan ini bersyukur kepada Allah. Kedua, ketika ditimpa ditimpa musibah, segera suruh mulut ini untuk bersabar, inna lillaahi wa inna ilayhi raaji`uun. Ketiga, ketika mendapat taufik dari Allah berupa kemampuan beribadah yang lebih baik daripada yang bisa dilakukan orang lain, suruh mulut ini berkata bahwa semua kemampuan ibadah kita adalah semata-mata berkat karunia dari Allah Azza wa Jalla. Keempat, ketika kita tergelincir berbuat dosa, lekas-lekas suruh lisan ini ber-istighfar memohon ampunan kepada Allah. Dan selebihnya adalah sikap hati-hati setiap kali lisan kita hendak berkata-kata.

Hendaknya kita tidak membiarkan mulut ini sembarang berbunyi. Daripada berakibat sengsara, lebih baik menahan diri. Sebab, jangankan menyampaikan nasihat, bukankah untuk bertanya saja dalam ajaran Islam demikian tinggi adabnya.

Misalnya, terhadap seseorang yang kita tahu suka melaksanakan saum sunnah, kita bertanya, "Mas, Anda sedang saum?" Padahal di sekelingnya sedang banyak orang. Ini kan pertanyaan yang berat. Betapa tidak? Kalau orang tersebut menjawab, "Ya, saya saum", hatinya mungkin bisa tergores-gores karena kekhawatirannya berbuat riya. Kalau ia menjawab tidak saum, berarti dusta dan itu dosa sekaligus bisa menghilangkan pahala saumnya. Kalau memilih diam saja, bisa-bisa dianggap sombong. Demikian pula kalau hendak berdiplomasi saja, minimal ia akan kerepotan untuk mencari kata-kata yang tepat. Ini berarti pertanyaan kita membebani batin orang dan sekaligus mubazir.

Oleh sebab itu, tidak heran kalau para ulama dan orang-orang yang saleh serta berkedudukan di sisi Allah sangat hemat dengan kata-kata. Kendati, mungkin ilmunya sangat luas, pemahamannya begitu dalam dan jembar, hafal seluruh surat Alquran dan ribuan hadis Nabi, telah menyusun berpuluh-puluh kitab yang monumental, ibadahnya begitu dahsyat, sementara akhlaknya pun demikian cemerlang.

Semua itu karena mereka sangat yakin bahwa kesia-siaan dalam berkata-kata pastilah akan mengundang setan dan niscaya pula akan menyeretnya ke dalam jurang neraka Saqar (Q.S. Mudatstsir: 45).

Walhasil, marilah kita tata lisan yang cuma satu-satunya ini. Percayalah, diam itu emas. Orang yang sanggup memelihara lisannya akan lebih kuat wibawanya daripada orang yang gemar menghambur-hamburkan kata-kata, tetapi kosong makna.

Berusahalah senantiasa agar kata-kata yang kita ucapkan benar-benar bersih dari penambahan-penambahan dan rekayasa yang tiada artinya. Ukurlah selalu, di mana, kapan, dan dengan siapa kita berbicara agar setiap kata yang terucap benar-benar bermutu dan tinggi maknanya.

Mudah-mudahan Allah Yang Maha Menyaksikan segala-gala senantiasa menolong kita agar selalu sadar bahwa rahasia kekuatan lisan yang bisa menggugah dan mengubah orang lain itu, berawal dari hati yang tulus ikhlas. Tidak rindu apa pun dari yang kita katakan, kecuali rindu kemuliaan bagi yang mendengarkannya, rindu demi senantiasa mulia dan tegaknya agama Allah, serta rindu agar segala yang kita ucapkan menjadi ladang amal saleh untuk bekal kepulangan kita ke akhirat kelak. Insya Allah!



Oleh : Aa Gym

Manusia hakikatnya tempat segala dosa. Pada dirinya, berkumpul berbagai kekurangan dan kelemahan. Dalam jiwanya, bersemayam kekhilafan dan kealpaan hingga tercipta dosa yang membuat ia berjarak pada khaliknya.

Akan tetapi, ada kalanya dosa bisa membuat manusia dekat pada Allah. Dosa yang membuat pelakunya semakin mengenal dan mencintai Allah. Dosa yang digariskan oleh Allah sebagai penunjuk jalan agar ia sadar dan mendekati diri-Nya.

Ada tiga dosa yang dapat membuat seseorang menyadari hakikat dan eksistensinya sebagai hamba Allah. Yaitu pertama, dosa yang tidak diingini. Dosa yang diperbuat, karena kealphaan semata. Saat melakukan perbuatan yang berbuah dosa itu, tidaklah direncanakan. Ia tercipta karena kekhilafan bukan kebiasaan.

Kedua, dosa yang menimbulkan rasa tidak nyaman. Dosa yang dilakukan, meninggalkan bekas yang membuat galau hati. Rasa yang menyebabkan pelakunya dihantui rasa bersalah di setiap detik hidupnya. Ia sama sekali tidak menikmati dosa-dosa yang dilakukan.

Dan ketiga, dosa yang membuat seseorang menjadi tersungkur pada Allah. Cirinya, ia menyesal saat menyadari dosa yang telah diperbuat, dan tobat memohon ampunan Allah.

Yakinlah bahwa seseorang bisa tergelincir ke perbuatan dosa karena berkurangnya perlindungan dari Allah. Karenanya, jangan pernah putus harapan ketika menyadari besarnya dosa yang telah diperbuat. Jangan pernah sedikit pun meragukan kasih sayang Allah. Bahkan seseorang akan ‘benar-benar’ berdosa bila meyakini dosanya tidak terampuni. Sebab ia meragukan Allah sebagai Ar-Rahman dan Ar-Rahim.

Begitu juga, jangan pernah memandang rendah orang yang berdosa namun bertobat karenanya. Lebih mulia seseorang yang bertobat akan dosa yang ia lakukan daripada mereka yang menyombongkan dirinya dan merasa aman dengan berbagai amal yang ia lakukan.

Yang penting bukanlah membanggakan diri sebagai manusia tanpa dosa, tetapi bagaimana membuat hanya Allah di hati, meskipun beribu dosa menyesaki.




Aa Gym
www.dpu-online.com

Garputala akan bergetar manakala menyerap frekuensi yang sama. Dan garputala itu juga akan menggetarkan garputala disekitarnya, bila ia menangkap gelombang getaran yang identik dengan dirinya. Tetapi bila gelombang yang digetarkan tidak pada frekuensi sama, garputala tersebut tidak bergetar dan juga tidak menggetarkan garputala yang lainnya.

Begitu juga dalam hidup ini. Pergaulan kita dengan orang lain, juga menganut hukum seperti itu. Hukum frekuensi yang sama.

Sadar atau tidak sadar, sehari-harinya kita memancarkan frekuensi tertentu. Begitu juga, orang-orang disekitar kita memancarkan suatu frekuensi disekitarnya. Seseorang akan menggetarkan dan digetarkan oleh orang lain yang memiliki frekuensi yang sama dengan dirinya.

Seseorang merasa nyaman dengan orang yang memiliki frekuensi yang identik dengan dirinya, bila tidak ia akan merasa tertolak. Oleh sebab itu, orang yang dekat dalam hidup kita adalah orang yang memiliki frekuensi yang sama. Sebaliknya, orang yang kita merasa asing dengannya, karena ia memancarkan frekuensi yang berbeda dengan frekuensi diri kita.

Lalu apa maksud dari hukum ini? Hukum frekuensi yang sama? Maksudnya adalah lingkungan memiliki peran yang penting dalam mewarnai hidup kita. Begitu pun kita juga memiliki peran dalam mempengaruhi lingkungan dimana kita berada.

Selain itu, pelajaran yang dapat dipetik adalah bila kita hendak berubah, hendaknya kita mengubah diri terlebih dahulu. Perubahan yang terekspresikan dalam frekuensi tertentu ini selanjutnya akan mengubah orang-orang disekitar kita untuk memiliki frekuensi yang sama. Mulailah dari diri sendiri.

Karenanya janganlah menyerah bila kita berpikiran tidak mampu mengubah hidup kita menjadi lebih baik, yaitu lebih dekat pada Allah. Kuncinya terletak pada diri kita. Mungkin saja frekuensi yang kita getarkan selama ini adalah frekuensi yang bertolak belakang dengan frekuensi para pencinta Allah. Sehingga Allah pun jadi teramat sulit untuk kita cintai.




Sabar adalah salah sifat terpuji yang telah ditanamkan Islam kedalam hati para wanita mukminah dari kalangan para shahabiyat, dan menumbuhkannya dalam sanubari mereka, sehingga salah seorang diantara mereka pada saat menghadapi berbagai cobaan dan musibah bagaikan gunung yang kokoh tak bergerak, dan bagaikan singa di sarangnya, ia tidak takut dan tidak ragu.


Mereka telah mengalami berbagai siksaan lahir dan batin, mengalami sakit parah, kemiskinan yang mencekik, kehilangan orang-orang yang dicinati. Namun itu semua tidak menggoyahkan keimanan mereka, tidak membunuh semangat mereka, tidak menjadikan mereka berkeluh kesah, lemah dan gelisah.

Diantara shahabiyat yang mendapat anugerah tersebut adalah Sumaiyah, seorang wanita yang pertama kali mendapatkan syahid dalam Islam.

Kisahnya,….
Dalam ketegaran menghadapi siksaan, tampak sekali sikap Sumaiyah binti Khabbat, ibu Ammar bin Yasir radhiallahu ‘anhu, sebagai contoh terdepan dan bukti yang sangat tepat dalam hal ini.

Abu Jahal, panglima kezhaliman memakaikan baju besi pada Sumaiyah, kemudian menjemurnya dibawah terik panas matahari yang membakar. Walaupun begitu ia bersabar dan mengharap pahala, ia tidak berharap sesuatu kecuali Allah dan Hari Akhir. Ketika sikap beliau ini mematahkan kesombongan Abu Jahal, dan mengobarkan kemarahan di hatinya, Abu Jahal melakukan apa yang dilakukan oleh para penguasa zhalim lagi jahat ketika tak mampu berbuat apa-apa. Karena ketegaran Sumaiyah radhiallahu ‘anha dalam agamanya, Abu Jahal mendekatinya, kemudian menusuknya dengan tombak hingga meninggal dunia.

Dalam kitab ‘Usdhu al-ghabah’, al-Hafizh Ibnu hajar mengatakan, “Abu Jahal menusuk sumaiyah dengan tombak yang ada ditangannya pada kemaluannya hingga meninggal dunia. Beliau adalah orang yang mati syahid pertama dalam Islam, beliau dibunuh sebelum hijrah, dan beliau termasuk diantara orang yang memperlihatkan keislamannya secara terang-terangan pada awal datangnya Islam.”

Ini adalah merupakan pelajaran bagi setiap mukminah yang diinginkan oleh orang-orang yang brbuat dosa untuk dicopot dari agamanya, hendaknya ia meneladani ketegaran, keteguhan dan kesabaran Sumaiyah. Semboyannya adalah perkataan Abu Athiyah:

“Bersabarlah dalam kebenaran, engkau akan merasakan manisnya
Kesabaran demi kebenaran terkadang harus melaluikepedihan”.

Hal ini juga menunjukkan bahwa sabar itu tidaklah ada batasnya, sampai Allah mendatangkan keputusan dan ketetapan-Nya.

Sumber: Durus min Hayat ash-Shahabiyat, karya Abdul Hamid bin Abdurrahman as-Suhaibani.

Jama'ah